Sejak menerima sanksi administratif dari KLHK, Pemprov Jabar telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk penghentian pencemaran dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas IPAL untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.
Optimalisasi Infrastruktur
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menambahkan bahwa langkah lain yang diambil adalah optimalisasi infrastruktur, seperti pemasangan alat pengukur debit, pemantauan gas metana, serta pemantauan kebauan di area timbunan sampah.
Selain itu, penataan outlet IPL dengan koordinat penataan, penataan saluran buangan air hujan, dan optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi selama 24 jam juga dilakukan.
"Pelaporan berkala terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat juga terus dilaksanakan. Monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan juga dilakukan secara rutin," ujar Nita.
Penguatan Regulasi dan Kolaborasi
Pemprov Jabar juga mengambil langkah-langkah penguatan regulasi dengan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mendukung optimalisasi IPAL dan pemenuhan sanksi administratif yang diterima.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait