Sebab, kata Yusri, menurut sumber CERI, sekitar USD1,2 miliar setiap tahun kemahalan akibat proses impor sejak 2018 hingga 2023. Total bisa mencapai sekitar USD6 miliar atau setara Rp 96 triliun (nilai tukar USD = Rp16.000). Bahkan informasinya tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan penghitungan.
"Demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti sebaiknya proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara," tandas Yusri.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait