Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Mengelap Air Wudhu, Tidak Pengaruhi Keabsahan Ibadah

Rina Rahadian
Ustadz Adi Hidayat. Foto: YouTube Adi Hidayat Official.

"Misalnya, jika Anda harus masuk ke ruangan untuk menghadiri rapat, mengelap air wudhu yang masih menempel di tubuh sangat diperbolehkan agar sesuai dengan kondisi," ujar UAH.

UAH juga membahas pandangan sebagian orang yang memilih untuk membiarkan air wudhu meresap sebagai bentuk spiritualitas. Menurutnya, hal ini tidak memiliki dasar hukum syariat yang kuat dan lebih bersifat simbolis.

"Namun, keutamaan wudhu terletak pada hikmah dan dampak positif yang dihasilkan, baik secara fisik maupun spiritual," katanya.

Wudhu, menurut UAH, memberikan dampak positif yang melahirkan kebersihan lahir dan batin.

"Wudhu memberikan cahaya atau aura kebaikan. Ini yang kemudian disebut sebagai cahaya yang akan menerangi di hari kiamat," ungkapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network