Kota Cilegon, seperti banyak daerah lain di Indonesia, menghadapi tantangan defisit anggaran. Namun, Syafrudin menegaskan bahwa kondisi ini bersifat sementara dan tengah dalam tahap penyelesaian.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Menurut Maman Mauludin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon, pemkot sudah memiliki formula dan cara teknis untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga, yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal tidak tercapainya realisasi pendapatan Pemkot Cilegon maka ada beberapa imbauan dimana salah satunya berkaitan dengan hibah dan bantuan sosial lainnya, berdasarkan ketersediaan anggaran. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Hasbi Sidik, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, menyampaikan bahwa defisit anggaran bukan hanya isu lokal, tetapi juga nasional. “Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi langkah penting untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait