BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seiring dengan perkembangan teknologi, Al-Qur’an kini tidak hanya tersedia dalam bentuk mushaf, tetapi juga dapat dibaca melalui aplikasi di handphone (HP).
Dengan mengunduh aplikasi Al-Qur'an di Play Store atau App Store, pengguna dapat dengan mudah membaca Al-Qur'an lewat ponsel mereka kapan saja dan di mana saja.
Namun, muncul pertanyaan baru di kalangan masyarakat terkait hukum membawa HP yang memiliki aplikasi Al-Qur'an ke toilet, mengingat Al-Qur'an adalah kitab suci yang harus dihormati dan dijaga kesuciannya.
Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa mushaf dan Al-Qur'an digital memiliki perbedaan, baik dari segi bentuk maupun hukumnya.
Menurut UAH, Al-Qur'an yang tertulis dalam bentuk fisik disebut mushaf, sedangkan dalam bentuk digital melalui aplikasi di HP disebut jihaz.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait