Namun, terkait hukum membawa HP dengan aplikasi Al-Qur'an, UAH mengatakan, hal tersebut berbeda dengan hukum membawa mushaf. Mushaf tidak boleh dibawa sembarangan, apalagi ke tempat-tempat kotor seperti toilet.
“Namun, aplikasi Al-Qur'an di HP berbeda. Begitu aplikasinya ditutup, dianggap tidak ada lagi Al-Qur'an yang sedang dibaca. Oleh karena itu, membawa HP ke kamar mandi adalah sah-sah saja, selama aplikasi Al-Qur'annya tidak dibuka,” kata UAH.
Dengan penjelasan tersebut, baik UAH maupun Ustaz Abdul Somad (UAS) menegaskan bahwa hukum membawa HP yang memiliki aplikasi Al-Qur'an ke toilet diperbolehkan, asalkan aplikasi Al-Qur'an tersebut tidak dibuka saat berada di tempat tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait