“Kalau sudah dituliskan dalam bentuk tulisan, itu bukan Al-Qur'an, namanya mushaf. Di dalam mushaf ada nilai-nilai Al-Qur'an yang harus dihormati. Tidak boleh kita sembarangan menempatkannya, seperti disimpan di bawah atau diperlakukan dengan tidak pantas,” kata UAH, dikutip dari YouTube Channel Hikmah, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, UAH menjelaskan bahwa mushaf adalah Al-Qur'an yang tertulis di antara dua jilid dan hanya berisi teks Al-Qur'an tanpa terjemahan.
"Jika sudah ada terjemahan, itu sudah menjadi terjemah, dan jika ada keterangan tambahan, disebut tafsir," ujarnya.
Sementara itu, terkait aplikasi Al-Qur'an di HP, UAH menegaskan bahwa itu disebut jihaz. Al-Qur'an digital di HP tidak bisa dihukumi sebagai mushaf karena memiliki perbedaan.
“Hukum bacaannya tetap sama, yang dibaca adalah Al-Qur'an, bunyinya tidak ada masalah," jelasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait