Dalam Inpres tersebut, Presiden menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,596 triliun.
Instruksi tersebut juga mengarah pada penghematan belanja di berbagai sektor, termasuk pembatasan kegiatan seremonial, kajian, serta seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50%, dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Dengan langkah-langkah ini, Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi anggaran demi memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat Jabar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait