- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait