AKBP Agah menyatakan, selanjutnya, lahan bekas kios penjual obat keras tersebut berdiri, akan dimanfaatkan menjadi pangkalan ojek. "Tempat dibongkar oleh pihak kecamatan dan warga di mana kios tersebut berdiri akan dipakai oleh ojek," ujar AKBP Agah.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat Kota Bandung segera melapor ke kepolisian jika ada kasus serupa di wilayahnya. "Kami mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila ada penjualan seperti ini di wilayahnya," tutur Kasatresnarkoba.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait