Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Abbas Ibnu Assarani
Tambang emas ilegal. (FOTO: ISTIMEWA)

“Tanpa bukti baru yang signifikan, kasasi itu hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum dan membebani sistem peradilan. Akan bisa saling merugikan reputasi diantara Kementerian ESDM, Polri, Kejaksaan dan MA,” tuturnya.

Iskandar menekankan, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum. Penyidik harus riel memastikan bukti yang relevan dan kuat, sementara JPU wajib obyektif dan transparan dalam menyusun dakwaan.

“Untungnya, putusan itu bisa menunjukkan bahwa ternyata mekanisme peradilan dapat meluruskan dugaan kesalahan proses hukum meskipun putusan terkesan melawan opini publik," ucap Iskandar.

"Harapan kami, semoga publik bisa lebih kritis dan cerdik dalam memahami setiap proses hukum, bukan hanya hasil akhirnya. Dalam sistem hukum pidana, prinsip "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah" harus dipegang teguh,” tandasnya.
 

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network