BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara China, Yu Hao, di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mencuri perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan.
Padahal sebelum Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan terdakwa Yu Hao, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, dan putusan bebas itu memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat. Kasus tersebut patut dicermati lebih lanjut, terutama karena ada dugaan ketidaksempurnaan dalam penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yu Hao didakwa merugikan negara hingga Rp1,02 triliun, tetapi tidak ada bukti fisik seperti hasil tambang emas, alur transaksi hasil penambangan, atau keterlibatan pihak lain sebagai penadah yang dapat meyakinkan hakim dan publik," kata Iskandar dalam sebuah diskusi di Kota Bandung, Jumat (31/1/2025).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait