"Kami tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola Kebun Binatang Bandung. Dalam kasus ini kami telah menetapkan dua tersangka, yakni RBB dan S yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwa," ujar Dwi Agus.
Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, kejaksaan mengusulkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung dialihkan ke pihak ketiga yang lebih tepat. Sebab, yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami berharap ada yayasan atau pihak ketiga yang lebih kompeten untuk mngeelola Kebun Binatang Bandung. Kami sedang berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, pihak mana yang berkompeten mengelola, nanti dikoordinasikan dengan Dirjen," tutur Aspidsus.
"Yang jelas, kami pastikan tak ada dampak sosial terhadap karyawan mulai level manager sampai office boy (OB) atau cleaning service tak ada pemecatan sekali pun nanti ada pemindahan manajemen yang mengelola Kebun Binatang Bandung," ucap Dwi Agus.
Diketahui, tersangka RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait