BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus penipuan modus properti di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu (5/2/2025).
Namun Rencananya, hari ini agenda pembacaan dakwaan terhadap batal digelar. Agenda persidangan ditunda lantaran terdakwa menginginkan didampingi kuasa hukum. Akhirnya ketua majelis hakim Casmaya menunda persidangan ini satu minggu.
Diketahui kasus penipuan dengan modus properti mewah di kawasan Bandung utara tersebut memakan korban puluhan orang.
Irfan, keluarga korban, mengatakan, kakaknya menjadi korban aksi penipuan terdakwa Rafferty. Korban membeli tanah di perusahaan properti terdakwa. Kepada korban, terdakwa menawarkan desain rumah, pembangunan, dan legalitas.
"Jadi, ini all in. Selama proses itu berjalan, dari awal si pelaku mendesak dan melobi orang tua saya untuk membayar secara tunai, minimal harus 80-100 persen. Pelaku sampai melobi, datang ke rumah membawa bingkisan segala macam. Melobi orangtua saya buat bertransaksi dengan dia," kata Irfan.
Kemudian, kata Irfan, ada treatmen-treatmen yang membuat orang tua percaya kepada pelaku dan manajemennya. Akhirnya, orang tuanya sepakat membayar Rp2,5 miliar dengan objek di Budi Indah Residence Magnolia 4 nomor 21.
"Tapi, hampir enam bulan tak ada progres sama sekali dari yang dijanjikan dan legalitasnya pun baru Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan itu di bawah tangan. Ya mungkin ada oknum notaris yang sudah saya laporkan juga sebetulnya. Sampai sekarang nihil," ujarnya.
Bahkan, saat Irfan mengecek ke Badan Pertahanan Nasional (BPN), terdakwa tidak pernah mengajukan (Izin Mendirikan Bangunan).
"Di BPN (Badan Pertanahan Nasional) saya cek tak ada tuh IMB yang diajukan. Enggak ada legalitas IMB. Bahkan sampai sekarang uangnya entah ke mana dan bangunannya enggak ada," Irfan.
Menurut Irfan, objek tanah ada, namun ternyata bukan milik terdakwa Rafferty. Terdakwa mengklaim memiliki kuasa jual atas tanah tersebut.
"Ternyata saya tahu pemiliknya dan pemiliknya pun bilang tidak pernah memberikan surat kuasa jual ke terdakwa yang mengaku owner developer PT Rafferty Ransproperti. Sekarang kantornya sudah tutup di Sukajadi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti di kawasan Bandung utara. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR diusut berdasarkan laporan polisi (LP) pada Oktober 2022 dan Desember 2022.
Kejadiannya Kamis 24 Februari 2022, di Jalan Sukajadi. Tersangka Rafferty Renfreed Robinson dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada korban di Jalan Budi Indah Il RT 07/02, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait