"Yang bersangkutan diberhentikan karena dua aspek, yaitu, akademik dan mental kepribadian. Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," ujar Kombes Dede.
Kepala SPN Polda Jabar menuturkan, ketidakhadiran Valyano Boni Raphael dalam jam pelajaran telah melebihi aturan yang telah ditetapkan di SPN Polda Jawa Barat.
"Dengan demikian jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen. Sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik," tutur Kepala SPN.
Aspek kedua, kata Kombes Dede, Valyano Boni Raphael memiliki catatan kurang baik terkait aspek mental dan kepribadian. Bahkan, Valyano telah melakukan beberapa perbuatan yang mengakibatkan pengurangan nilai mental kepribadian.
"Yang bersangkutan memberikan keterangan identitas palsu. Saat pengisian Litpers atau penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan (Valyano) mengakui tidak pernah mengikuti pendidikan militer atau latihan militer TNI/Polri," ucap Kombes Dede.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait