"Perlu diperhatikan betul jangan sampai efisiensi ini ada pelayanan kepada masyarakat berkurang itu tidak boleh," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Bey mendorong seluruh ASN untuk dapat bekinerja maksimal. Sehingga setiap pemangku kebijakan di perangkat daerah tak selalu berprinsip untuk merekrut tenaga ahli untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Hal ini sejalan dengan topik yang tengah hangat diperbincangkan di tengah masyarakat bahwa setelah dilantik, kepala daerah terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).
Hal itu diberlakukan juga terkait dengan efisiensi anggaran di pemerintahan daerah. Selain itu juga terkait dengan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
Sementara bagi tenaga kerja non - ASN yang sudah lama bekerja di perangkat daerah, akan terus ditata secara bertahap dengan integerasi antara perangkat daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait