TASIKMALAYA, INEWSBANDUNGRAYA.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan mengabulkan gugatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024, terkait masa jabatan kepala daerah. MK rencananya akan memutuskan terkait Pilkada Tasikmalaya pada 24 Pebruari 2025.
Pengamat politik Basuki Rahmat menilai MK akan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yaitu terkait bahwa masa jabatan plt (pelaksana tugas bupati, red) di hitung sebagai masa menjabat.
"Namun MK akan menolak permohonan yang lain karena putusan tersebut berlaku prospektif (ke depan)," kata Basuki saat dihubungi Inews Bandung Raya, Rabu (19/2/2025).
Dengan demikian, katanya, bupati dan wakil bupati Tasikmalaya terpilih hasil Pilkada 2024, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Faoz, kemungkinan tetap akan dilantik. Putusan MK terkait masa jabatan sendiri akan berlaku di masa yang akan datang.
Sebagaimana diketahui, bupati dan wakil buoati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto dan Iip Miptahul Faoz tidak masuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantil pada 20 Pebruari 2024. Pasangan ini masih harus menunggu putusan Sidang MK terkait gugatan Pilkada yang diajukan lawannya, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi. ***
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait