Majelis Masyarakat Sunda Sebut Kebun Binatang Bandung Aset Bangsa, Stop Penyitaan Aset

Adi Haryanto
Para advokat senior yang juga penggerak Majelis Masyarakat Sunda merasa prihatin atas apa yang menimpa Kebun Binatang Bandung dan berjanji akan turut membantu persoalan ini sampai tuntas. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.Id - Penyitaan aset Kebun Binatang Bandung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi sorotan publik.

Namun demikian, kendati ada beberapa aset yang disita tetapi operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) masih bisa dijalankan oleh managemen Yayasan Margasatwa Tamansari sehari-hari.

Hanya saja adanya aksi penyitaan aset tersebut menimbulkan polemik di masyarakat akan keberadaan Kebun Binatang Bandung yang telah berprestasi mengonversi banyak hewan langka sejak puluhan tahun lalu.

Advokat Senior yang juga penggerak Majelis Masyarakat Sunda (MMS), Dindin S Maolani merasa prihatin atas apa yang sedang menimpa Kebun Binatang Bandung.

"Saya terus memperhatikan kasus Kebun Binatang yang bersengketa cukup lama. Saking lamanya, kami baru mendengar ada korban dari kasus ini yaitu Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari yang telah ditahan oleh pihak berwajib. Menurut saya, kasus ini lebih banyak nuansa perdatanya, terkait status tanah Kebun Binatang," tuturnya, Senin (17/2/2025).

Dikatakannya, sebagai informasi masalah tanah di sini (kebun binatang) tidak ada yang memiliki. Lantaran diketahui bahwa tanah Kebun Binatang Bandung ini ada sejak tahun 1933.

Pada saat itu kepemilikannya adalah orang Belanda pecinta satwa, Hoogland dan juga orang pribumi yang salah satunya adalah Raden Ema Bratakoesoema.

Kemudian, lanjut Dindin, dari perjalanan Hoogland dan Raden Ema dahulu, maka pengurusan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung selanjutnya beralih kepada pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari. Yakni Kang Romly (alm) hingga sekarang terus berjalan ke pengurus yayasannya yakni Bisma.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebetulnya Yayasan Margasatwa berhak memiliki tanah ini yaitu dengan catatan harus mengajukan hak kepemilikannya.

Apabila Yayasan belum mengajukan hak tersebut, hal ini tidak menjadi alasan tiba tiba seseorang yang menjadikan Ketua Yayasan Margasatwa sebagai pidana.

Aktivis Majelis Masyarakat Sunda menjelaskan ketidaksukaannya berkaitan dengan kasus tanah/perdata dialihkan menjadi kasus pidana. Biasanya jika ada pengalihan kasus dari perdata melibatkan nuansa penegak hukum seperti kasus pidana, dibelakang pengalihan ini ada penggeraknya yakni “pengusaha” yang berniat untuk ngagadabah aset urang Sunda (mengambil aset warga Sunda).

“Yayasan Margasatwa Tamansari ini dikelola oleh orang-orang terhormat dari kalangan kesundaan. Jadi, tolonglah selesaikan persoalan ini dengan baik, kesampingkan hal-hal yang menyangkut pribadi. Karena jika tidak diindahkan, Majelis Masyarakat Sunda beserta pini sepuh juga tidak akan tinggal diam dan akan turun turut membantu persoalan ini," tegasnya.

Menurutnya, persoalan perdata, gugat menggugat, itu hal biasa maka jalankan saja prosesnya, tapi jangan sembarangan menahan orang.

"Ini kan perilaku tidak lucu. Kebun Binatang statusnya dibekukan tetapi pengelolaannya dipersilahkan dijalankan oleh yayasan, sementara orang yang memiliki kemampuan tata kelola Kebun Binatang ini malah ditahan dimasukkan penjara. Apa ini tidak lucu?” sambung Dindin dengan kesal.

Penasihat Hukum tersangka Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, Idrus Mony, S.H, menambahkan pemerintah harus melihat kembali ke Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Terlantar.

Ini seharusnya bisa menjadi sikap bijak bagi pemerintah dan lagi bahwa penguasaan lahan ini telah dikelola bahwa pemanfaatannya berjalan baik oleh Yayasan Margasatwa ini.

"Dari sini tidak cukup beralasan untuk pihak-pihak manapun pemerintah Kota Bandung mengklaim sepihak hak kepemilikan dari tanah yang ada di Kebun Binatang Bandung ini," ucapnya.

Menyambung dari paparan Idrus Mony, Budhi Agung S., SH, menilai dari sisi kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung, seharusnya semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum yang ada di negara ini.

Bagaimanapun juga semua sedang diuji, artinya seyogyanya siapapun juga, elemen masyarakat, semua penegak hukum menghormati semua proses yang sedang berjalan ini.

“Sampai saat ini belum ada satu putusan pengadilan yang menyatakan tanah ini milik siapa. Itu yang memang saya ingin mengimbau, ayolah kita sama-sama hormati ini. Kalau sudah ada keputusan hukumnya, tentunya kita juga harus hormati, tetapi sampai saat ini tidak ada satu pun keputusan pengadilan bahwa tanah ini milik pemerintah Kota Bandung,” kata Budhi. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network