Hingga saat ini, Fauxell telah membantu ratusan perusahaan UMKM untuk menangani aspek hukum dalam bisnisnya, termasuk di dalamnya Donatsu, KOBI, AGAVI, Co & Co, Yukbisnis, Moota, dan sebagainya.
Dalam perjalanan mengambil langkah menjadi agen perubahan, kata Novannisa, aplikasi Fauxell ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi permasalahan kurangnya akses bantuan hukum di Indonesia.
"Dengan berbasis sistem operasional Android. Pelanggan dapat memilih moda konsultasi tertulis dengan chat atau konsultasi lisan dengan telepon atau video call," ungkapnya.
Meski baru memiliki sekitar 20 pengguna terdaftar dan enam pengguna aktif, Novannisa dan timnya terus berupaya membangun jaringan secara bertahap. Kerja sama dengan berbagai instansi dan law firm menjadi langkah penting dalam pengembangan aplikasi ini.
Namun, tantangan terbesar adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses pengembangan aplikasi membutuhkan waktu dan kesabaran.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait