Kejari Kota Bandung Sita Uang Rp2 Miliar Lebih dari Tersangka Kasus Korupsi PIP di STIA Bagasasi

Agus Warsudi
Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menunjukkan uang Rp2 miliar lebih terkait korupsi dana PIP Kuliah di STIA Bagasasi. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyita uang lebih dari Rp2 miliar terkait kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi, Kota Bandung, Kamis (20/2/2025). 

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil dari upaya pelacakan aset yang dilakukan penyidik.

Jumlah uang yang disita, kata Kajari, sebanyak 120.000 Dalar AS atau Rp1.959.600.000 dan Rp100.000.000. Jika ditotalkan Kejari Kota Bandung mengamankan lebih dari dua miliar rupiah.

"Uang itu didapatkan dari hasil pelacakan aset para saksi dan tersangka kasus korupsi PIP Kuliah di STIA Bagasasi Bandung," kata Kajari Kota Bandung.

Irfan Wibowo menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi di STIA Bagasasi, dua petinggi kampus telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MYA sebagai ketua yayasan dan MFA selaku bendahara yayasan.

"Uang sitaan ini dititipkan pada rekening penitipan Kejari kota Bandung RPL nomor: 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung untuk PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung,” ujar Irfan Wibowo.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network