IAW Sebut Revisi UU BUMN Bisa Melemahkan BPK

Abbas Ibnu Assarani
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

"Pemerintah dan DPR seharusnya melakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif sebelum mengesahkan revisi UU BUMN ini. Tidak ada jaminan bahwa pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan dari pengawasan BPK akan menjadikan BPI Danantara lebih profesional," tegas Iskandar.

Untuk memperkuat argumennya, Iskandar mengingatkan bahwa bahkan perusahaan multinasional dengan standar bisnis tinggi pun terbukti melakukan tindakan tidak terpuji, seperti kasus-kasus berikut:

*Kasus Innospec Limited (2010-2015)* – Perusahaan kimia asal Inggris terbukti menyuap pejabat PT Pertamina untuk memenangkan kontrak penjualan bahan tambahan bensin.

*Kasus Alstom dan Marubeni (2004)* – Perusahaan asal Prancis dan Jepang diduga terlibat suap dalam proyek PLTU Tarahan, Lampung.

*Kasus Rolls-Royce (2017)* – Perusahaan manufaktur asal Inggris menyuap pejabat PT Garuda Indonesia untuk mendapatkan kontrak pengadaan mesin pesawat.

"Kita bisa belajar dari kasus-kasus ini bahwa tanpa mekanisme kontrol dan transparansi yang ketat, entitas bisnis besar pun bisa terlibat dalam penyimpangan. Maka, revisi UU BUMN ini harus dikaji kembali agar tidak menjadi bom waktu bagi pengelolaan aset negara di masa depan," pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network