BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan lima pelaku perundungan terhadap remaja berinisial R (15) di Jalan Pasempar, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, sebagai tersangka, Jumat (21/2/2025).
Kelima tersangka berinisial RP (16), MF (15), MA (15), KP (16), dan AR (13). Mereka merupakan teman korban. Bahkan tiga di antaranya merupakan teman sekolah korban R.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, peristiwa perundungan terhadap oleh 7 remaja terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pasempar, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
"Kemudian pada Kamis 20 Februari 2025, video aksi perundungan terhadap korban viral. Kami melakukan langkah-langkah dengan mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan perundungan tersebut kepada korban. Korban inisial R, umur 15 tahun," kata Kasatreskrim didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nur indah di Mako satreskrim.
AKBP Abdul Rahman menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh terduga pelaku perundungan tersebut, penyidik menetapkan 5 sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman merilis penetapan 5 tersangka kasus perundungan. (Foto: Agus Warsidi)
"Kelima anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu, yaitu, RP 16 tahun. Kemudian inisial MF 15 tahun, MA 15 tahun, KP 16 tahun, AR 13 tahun," ujar AKBP Abdul Rahman.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, tutur Kasatreskrim, visum et repertum korban, baju korban, dan pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kemudian, ada rekaman video aksi perundungan yang telah beredar.
"Motif para pelaku merundung korban, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban maupun ABH, bahwa ini (perundungan) terjadi ketika korban R meminjam kendaraan milik MF," tutur Kasatreskrim.
"Kemudian korban mengembalikan motor MF dalam keadaan rusak. Sehingga MF tidak terima motornya rusak step bagian belakang. Lalu, MF mengajak teman-temannya melakukan perundungan, pemukulan kepada korban R," ucapnya.
AKBP Abdul Rahman menegaskan, proses hukum terhadap kasus perundungan ini tetap dilanjutkan. Namun para tersangka tidak ditahan. Mereka dikembalikan ke orang tua untuk dibina.
Proses hukum terhadap lima tersangka mengacu kepada Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, sehingga lima ABH tidak ditahan.
Penahanan atau penjara merupakan langkah terakhir dalam hal penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak sebagai ABH.
"Terhadap lima ABH sudah kami tetapkan sebagai tersangka, proses hukum berlannjut. Sedangkan dua remaja lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucap AKBP Abdul Rahman.
Ditanya apakah dalam rentang waktu empat bulan sejak Desember 2024 itu ada proses mediasi atau perdamaian dengan korban? Kasatrrskrim memastikan tidak ada. "Itu belum ada pertemuan (mediasi) antarkeluarga," ujar Kasatreskrim.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja dibuli teman-temannya di lahan kosong. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku dan korban merupakan siswa SMPN 53 Bandung.
Video aksi perundungan itu viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat para pelaku memukuli korban secara sadis. Korban beberapa kali tersungkur.
Korban mengalami pemukulan empat kali di wajah, pemukulan menggunakan bambu ke kaki tiga kali, dan tendangan ke perut dan punggung sekitar 20 kali. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak melapor kepada orang tua.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait