"Jika rekan-rekan pers membaca 94 halaman rancangan ini, dugaan kami akan semakin jelas. Kejaksaan berpotensi memiliki kewenangan yang sangat luas, yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan, arogansi, serta ketidakharmonisan antar lembaga penegak hukum," ungkap Indrajidt.
Untuk itu, LPB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RKUHAP agar prinsip checks and balances tetap terjaga.
"Jika kejaksaan memiliki kekuasaan yang sangat besar, kami khawatir akan terjadi ketimpangan kewenangan di antara institusi hukum lainnya. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa peraturan ini tetap adil dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," ujarnya.
Langkah Lanjutan: Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI
Setelah seminar ini, LPB berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk menyampaikan hasil kajian dan aspirasi mahasiswa. Perwakilan dari berbagai universitas besar di Jawa Barat, seperti Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Islam Negeri (UIN), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), turut hadir dalam seminar ini.
Indrajidt berharap media dapat terus mengawal isu ini, agar pembahasan RKUHAP berjalan dengan transparan dan menghasilkan regulasi yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait