Pakar Hukum Indonesia, Saim Aksinuddin, mengapresiasi langkah LPB dalam membuka ruang diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Saya sangat mengapresiasi inisiatif LPB dalam menyelenggarakan seminar ini. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk membuka diskusi serta memberikan masukan kepada para penegak hukum dan mahasiswa dalam mengkritisi setiap rancangan peraturan yang dibuat," ujar Saim Aksinuddin.
Dalam forum tersebut, Saim menyoroti potensi kekuasaan berlebihan yang dapat diberikan kepada kejaksaan dalam RKUHAP. Ia mendukung LPB untuk tidak hanya berhenti pada seminar ini, tetapi juga melanjutkan perjuangan dengan mengirimkan surat resmi kepada DPR RI guna menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Dari sudut pandang akademis, setiap rancangan undang-undang harus melalui kajian mendalam yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta politisi. Semua pendapat ini perlu dirangkum untuk menemukan plus-minus dari aturan yang akan diterapkan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara institusi seperti kepolisian, kejaksaan, serta lembaga hukum lainnya," tambahnya.
Saim juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia harus mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan, bukan memperkuat satu lembaga secara berlebihan yang justru bisa melemahkan fungsi check and balance.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait