BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
Sama seperti tahun sebelumnya, pemberian THR 2025 telah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta di bulan Maret 2025," ucap Prabowo beberap waktu lalu.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan penetapan ini, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pekerja dapat mempersiapkan diri menyambut Idul Fitri.
Khusus bagi karyawan swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pembayaran diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait