BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penahanan Ema Sumarna, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung dipindah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Senin (24/2/2025).
Pemindahan itu seiring jadwal sidang kasus korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL Program Bandung Smart City yang menjerat Ema Sumarna sebagai terdakwa. Persidangan kasus korupsi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam kasus itu, selain Ema, KPK juga menetapkan empat eks anggota DPRD Kota Bandung sebagai terdakwa, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.
Kepala Rutan Kebonwaru Pance Daniel membenarkan telah menerima satu orang tahanan KPK, Ema Sumarna pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 09.58 WIB.
Ema, kata Karutan Kebonwaru, menjalani prosedur pengecekan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait