“Masyarakat cemas dengan transparansi dan mekanisme pengawasan Danantara. Seharusnya kehadiran entitas ini membawa sentimen positif, namun yang terjadi justru sebaliknya,” ucap Iskandar dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).
Iskandar menjelaskan, Danantara dibentuk berdasarkan tiga regulasi utama yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto:
• UU Nomor 1 Tahun 2025, perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
• PP Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur organisasi dan tata kelola Danantara.
• Keppres Nomor 30 Tahun 2025, mengenai pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait