Peluncuran Danantara Picu Polemik, Publik Tuntut Transparansi

Rizal Fadillah
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (Foto: Okezone.com/Antara)

“Masyarakat cemas dengan transparansi dan mekanisme pengawasan Danantara. Seharusnya kehadiran entitas ini membawa sentimen positif, namun yang terjadi justru sebaliknya,” ucap Iskandar dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).

Iskandar menjelaskan, Danantara dibentuk berdasarkan tiga regulasi utama yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto:

• UU Nomor 1 Tahun 2025, perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

• PP Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur organisasi dan tata kelola Danantara.

• Keppres Nomor 30 Tahun 2025, mengenai pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network