Peluncuran Danantara Picu Polemik, Publik Tuntut Transparansi

Rizal Fadillah
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (Foto: Okezone.com/Antara)

Meskipun regulasi tersebut menjadi dasar hukum operasional Danantara sebagai superholding yang mengelola aset BUMN untuk investasi strategis, publik belum dapat mengakses UU Nomor 1 Tahun 2025 melalui situs lembaran negara.

"Mungkin ada yang takut jika Presiden Prabowo Subianto dan publik lantas bisa dengan tegas membaca Pasal 71 dan 71A yang isinya idemdito dengan pengamputasian kewenangan audit tanpa syarat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelasnya.

Potensi Benturan Kepentingan dalam Struktur Organisasi

Dalam regulasi yang ada, Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2025 melarang rangkap jabatan bagi Dewan Komisaris (Dekom) BUMN. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP Nomor 45 Tahun 2005 jo PP 23 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa anggota direksi dan komisaris BUMN tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, struktur Danantara menunjukkan indikasi pelanggaran prinsip tersebut. Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, yang berfungsi serupa dengan komisaris, diisi oleh sejumlah pejabat aktif, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair sebagai anggota.

“Kita melihat anomali di sini. Menteri yang seharusnya menjadi regulator justru juga menjabat sebagai pengawas. Ini rawan benturan kepentingan dan sangat pantas dipertanyakan. Jadi pantas publik bercuriga,” katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network