Selain Dewas, Danantara juga memiliki Dewan Penasehat (Depen) yang beranggotakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Iskandar menilai keberadaan Depen masih bisa diterima, meski tetap memerlukan pengawasan ketat.
“Meski Danantara memiliki dasar hukum tersendiri, yang lebih penting adalah memastikan prinsip tata kelola yang baik tetap diterapkan, karena Danantara mengelola aset negara dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Menurutnya, rangkap jabatan dapat menimbulkan benturan kepentingan di seluruh lini organisasi. Evaluasi terhadap struktur Danantara diperlukan agar sesuai dengan peraturan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami menduga ada upaya penyelundupan hukum dalam regulasi yang mungkin tidak sepenuhnya disadari oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.
Meskipun struktur organisasi Danantara dirancang untuk memisahkan fungsi operasional dan pengawasan demi menjaga akuntabilitas, faktanya masih mudah diragukan dan dipertanyakan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait