Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selaku korban dalam kasus ini, Reza Gladys disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Ade menjelaskan bahwa laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Ade membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait