Motif Teror Koboi Jalanan di KBP Terungkap, Asmara HTS Jadi Pemicu

Vitrianda Hilba Siregar
Polres Cimahi telah menahan dan menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus menggedor  kaca mobil korban. Foto: X

Pelaku tidak terima karena korban menolak melanjutkan hubungan. Mereka telah menjalani hubungan tanpa status selama empat tahun," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network