- Kabupaten Bandung: Rp38.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
- Kabupaten Bekasi: Rp47.000
- Kabupaten Bogor: Rp47.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp37.500
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
- Kabupaten Subang: Rp40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung: Rp40.000
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Bekasi: Rp47.000
- Kota Cimahi: Rp37.500
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
- Lingkup Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan standar harga beras di setiap daerah, menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Pembayaran zakat fitrah dianjurkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait