Pelaku Usaha Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, Diduga Produksi Minyak Kita secara Ilegal

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap K, pelaku usaha asal Subang karena diduga memproduksi minyak goreng merek Minyak Kita secara ilegal. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - K, pelaku usaha asal Kabupaten Subang, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena diduga memproduksi minya goreng merek Minyak Kita secara ilegal. Selain tak berizin, Minyak Kita yang diproduksi K juga tak sesuai ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka berinisial K memproduksi minyak goreng dengan merek Minyak Kita itu di Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Modus operandi, tersangka sengaja memproduksi minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak memenuhi SNI. Kemudian, tersangka K memperdagangkan Minyak Kita yang tidak seusai SNI itu," kata Kabid Humas, Senin (10/3/2025).

Kombes Jules menyatakan, tersangka K juga sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai ketentuan. Bahkan tersangka K sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter.

"Akibat tindak pidana tersebut, masyarakat yang membeli Minyak Kita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, sebab produk tersebut tidak sesuai standard yang ditentukan pemerintah," ujar Kombes Jules.

Kabid Humas menuturkan, tersangka K, ditangkap anggota Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jabar di pabrik ilegal miliknya di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Sebanyak sembilan saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar," tutur Kabid Humas.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak goreng sawit untuk dijual. Tersangka K sebelumnya berkerja di perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit legal sebagai komisaris.

"Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700 sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan Rp266 juta. K baru beroperasi baru satu bulan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Kombes Ade menyatakan, botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga 1 liter sesuai ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah 1 liter, dijual menggunakan merek Minyak Kita dengan harga di atas harga normal.

"Tersangka K sudah berpengalaman di perusahaan legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak ke dalam kemasan. Dia juga membuat kardus bertuliskan merek Minyak Kita. Minyak Kita ilegal buatan K didistribusikan di Kabupatne Subang dan sekitarnya," ujar Kombes Ade.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network