Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Agus Warsudi
Enam dari tujuh tersangka kasus korupsi dana wirausaha Covid-19. (Foto: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp1,99 miliar.

Ketujuh tersangka berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD. Namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya enam, karena N telah ditahan di Rutan Kebonwaru lantaran terjerat kasus lain.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kronologi kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan yang nilainya mencapai hampir dua miliar rupiah,” kata Kabid Humas, Kamis (11/9/2025).

Kombes Hendra menyatakan, tersangka  N, yang menjabat Sekjen GKTMTB, berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tersangka N memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network