Diduga, restoran Asep Stoberi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi masih tetap dibiarkan berdiri kokoh. Diketahui, restoran ini menempati lahan bekas Rindu Alam, restoran legendaris yang resmi tutup pada 2020 setelah kontraknya habis.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sempat menyatakan bahwa lahan eks Rindu Alam akan dikembalikan menjadi kawasan hijau atau daerah resapan air. Namun pada kenyataannya, lokasi tersebut kini menjadi tempat usaha yang beroperasi dengan fasilitas lebih mewah.
Pemkab Bogor sendiri telah mengakui bahwa restoran yang berdiri berdasarkan perjanjian dengan PT Jaswita Jabar ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 12 huruf g. Namun, meski melanggar aturan, restoran ini hanya dikenai denda Rp50 juta tanpa pembongkaran.
Ketidakadilan dalam proses penertiban memicu kemarahan warga setempat. Pada 26 Agustus 2024, Pemkab Bogor menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, sementara restoran besar seperti Asep Stroberi tetap dibiarkan beroperasi.
Hal ini pun memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, siapa sebenarnya pemilik restoran Asep Stroberi?
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait