Pada 13 Januari 2025, MA mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemkot Bandung. Investigasi menemukan bahwa pembangunan gerai Burger Bangor tidak dilengkapi dengan izin-izin yang diperlukan dan jelas melanggar GSB.
"Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Wali Kota Bandung harus segera dilaksanakan," kata Irzal.
Irzal menyatakan, bangunan gerai Burger Bangor harus segera dibongkar untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kepentingan publik.
Keputusan ini, ujar Irzal, tidak hanya menindak pelanggaran terhadap GSB, tetapi juga memperkuat marwah Pemkot Bandung dalam penegakan hukum tata ruang kota
Irzal menegaskan langkah ini penting untuk memastikan pembangunan di Bandung berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
"Lima Peta mendesak Wali Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung untuk segera membongkar bangunan gerai Burger Bangor yang jelas melanggar tata ruang, sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kiota (perwal), sebagaimana telah dijadikan pertimbangan putusan dalam MA tersebut," ujarnya.
Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih mematuhi aturan tata ruang demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait