Bawaslu Sebut Pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Bandung Menurun

Abbas Ibnu Assarani
Ketua Bawaslu Dimas Aryana Sitorus. (Foto:Abbas/iNewsBandungRaya.id)

"Kalau saya tidak salah ada 22 proses penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kota Bandung," ujarnya.

Dimas mengatakan dugaan politik uang masih muncul di Pilkada 2024, namun  tidak ada kasus yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Hal ini disebabkan oleh aturan yang mengharuskan adanya kesimpulan yang sama antara Bawaslu dan kepolisian sebelum kasus dapat dinaikkan ke tahap penyelidikan.

"Ada dua faktor utama yang menyebabkan kasus sulit dinaikkan ke tahap penyelidikan. Pertama, kesulitan mendapatkan barang bukti, baik berupa uang maupun sembako. Kedua, sulitnya mencari saksi yang bersedia memberikan keterangan," ungkap Dimas.

"Untuk bisa dinaikkan ke tahapan penyelidikan, minimal harus ada dua laporan yang bisa kita simpulkan," tambahnya.

Di sisi lain, Bawaslu Kota Bandung juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data pemilih dalam memastikan kualitas pemilu. Dimas menyatakan bahwa pemutakhiran data yang baik akan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih akurat, sehingga mengurangi risiko pemilih kehilangan hak pilihnya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network