Soni menjelaskan, mereka nantinya akan dibuatkan kontrak sosial, dengan tenggang waktu mulai dari 7 - 14 hari. Didalamnya mencangkup kegiatan fisik, mental dan spiritual.
“Mereka setelah dijangkau akan dibuatkan kontrak sosial untuk kita rehabilitasi sosial. Nanti akan mendapatkan bimbingan fisik, mental dan spiritual yang diberikan oleh pekerja sosial, lalu bimbingan kerohanian tokoh agama dan fisik oleh TNI/Polri,” katanya.
Disinggung soal penjangkauan daerah asal, Soni menjelasakan, mereka akan diasesmen kemudian dipulangkan kepada keluarga dengan menyurati kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Pertama setelah kita jangkau akan dilakukan asesmen, mana warga Kota Bandung dan luar Kota Bandung. Kalau warga luar Kota Bandung akan kita kembalikan kepada keluarganya, jika mendapatkan keluarganya. Lalu kita sampaikan surat ke Pemda dari asal daerah PPKS itu,” terangnya.
Soni memastikan, penjangkauan akan dilakukan dengan humanis. Pasalnya, penjangkauan tersebut memberikan dampak positif bagi PPKS nantinya akan menjadi lebih baik kehidupannya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait