Perempuan Lesbian Bunuh Kekasih di Tempat Kos Ciumbuleuit Bandung, Korban Tolak Bertukar Pasangan

Agus Warsudi
Tersangka BL, perempuan lesbian yang tega menghabisi korban Irma. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Tersangka LW dan BL membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka. Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.

"Kemudian polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal melainkan pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," tutur Kapolrestabes.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, kata Kombes Budi, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga terangka BL, LW, dan MI. 

Tersangka utama pembunuhan BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucap Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network