Pergeseran Anggaran, Kepala Daerah Jangan Abaikan Peran Masyarakat dan DPRD

Rizal Fadillah
Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (FH Uninus), Ahmad Jamaludin. (Foto: Ist)

Namun, ia menekankan bahwa pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai dengan tahapan dan mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia merujuk pada Permendagri 15 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, dan UU Pemerintahan Daerah.

"Pergeseran anggaran adalah satu dari beberapa hal yang menyebabkan perubahan APBD. Oleh karena itu semua tahapan efesiensi anggaran melalui pergeseran anggaran harus sesuai dengan tahapan atau mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam point 4.7 Permendagri 15 Tahun 2024, Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 316 UU Pemerintahan Daerah," jelasnya.

Ahmad menyoroti Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengatur efisiensi belanja daerah melalui pergeseran anggaran. Ia mempertanyakan apakah efisiensi belanja termasuk dalam kondisi darurat dan mendesak yang memperbolehkan pergeseran anggaran.

"Sebab, jika melihat pergeseran anggaran yang dilakukan atas efesiensi, seperti pada poin 2 dan 3 Surat Edaran Mendagri, ini jelas-jelas merupakan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network