"Pertanyaannya, apakah efesiensi belanja masuk pada keadaan kondisi darurat dan mendesak? Kan tidak," lanjutnya.
Ahmad berharap pemerintah daerah dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pengambilan keputusan terkait anggaran.
Di tempat yang sama, Dosen Fisip Unpas/Peneliti IPRC, Fahmy iss Wahyudi mengatakan, seluruh Kepala Daerah dalam melaksanakan penyesuaian efesiensi belanja daerah harus patuh pada seluruh peraturan dari UU, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri, bukan hanya SE.
Dari berbagai mekanisme dan tahapan yang perlu dipatuhi oleh kepala daerah dan DPRD, yang lebih penting adalah pelibatan masyarakat.
"Pergeseran anggaran karena efesiensi belanja daerah ini harus transparan dan partisipatif agar output dan outcome-nya jelas untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat," ucap Fahmy.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait