BPJS Ketenagakerjaan Beri Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi

Abdul Basir
BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja dengan memberikan pelayanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto:Istimewa)

“Dalam rangka mempercepat proses pencairan manfaat bagi pekerja terdampak, kami telah menurunkan 25 personel dari Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pencairan berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai prosedur,” ucap Kunto

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta, terutama dalam kondisi sulit seperti saat ini. Kami berharap dana yang diterima dapat dikelola dengan bijak dan dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai bantalan sosial guna mendukung keberlanjutan kehidupan ke depan,

“BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir untuk memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia dan berupaya meningkatkan kualitas layanan agar peserta dapat memperoleh manfaat yang menjadi hak mereka secara cepat dan tepat, selanjutnya agar dana yang diterima digunakan sebaik-baiknya dan semua segera mendapatkan pekerjaan kembali atau dapat berwiraswasta” tutup Kunto. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network