BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ada delapan golongan dalam Islam yang berhak menerima zakat. Sebab sebagai salah satu Rukun Islam, zakat wajib hukumnya bagi muslim yang mampu menunaikannya.
Di bulan Ramadhan, umat muslim wajib membayar zakat fitrah. Hal itu dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Dengan ditunaikannya zakat, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam Al Qura'n:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 103).
Perintah zakat itu pun telah Allah SWT cantumkan dalam Al Qur'an:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait