BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan adalah bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Hal ini disampaikan dalam acara Ramadan Penuh Cinta dan Resepsi Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Raya Alun-alun Bandung, Sabtu (22/3/2025).
“Adalah kewajiban dari Kota Bandung beserta seluruh jajarannya untuk memastikan bahwa warga Bandung bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Untuk itu, surat edaran Wali Kota sesuai dengan Perda yang menutup tempat-tempat hiburan malam yang dianggap bisa mengganggu kekhusyukan ibadah harus ditegakkan,” tegas Farhan.
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum serta masyarakat sipil, termasuk ormas Islam seperti NU yang turut berperan aktif dalam memastikan aturan ini berjalan dengan baik.
“Terima kasih kepada para penegak hukum yang begitu konsisten menjaga agar hukum tetap tegak. Terima kasih kepada masyarakat sipil yang membantu kami memastikan tempat-tempat tersebut tidak mengganggu kekhusyukan ibadah kita,” katanya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait