Tertib Adminduk, Warga Pendatang Bandung Diminta Segera Lapor

Rina Rahadian
Warga pendatang di Kota Bandung. Foto: bandung.go.id.

Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta segera melakukan pendaftaran. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi Kemendagri.

Kegiatan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

"Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilaksanakan secara berkala di wilayah-wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan indekos, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat," tandasnya.

Dengan adanya pendataan ini, Tatang berharap masyarakat lebih sadar pentingnya administrasi kependudukan.

Selain itu, pemerintah juga dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung agar lebih tertata dan berkelanjutan.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network