Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta segera melakukan pendaftaran. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi Kemendagri.
Kegiatan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
"Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilaksanakan secara berkala di wilayah-wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan indekos, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat," tandasnya.
Dengan adanya pendataan ini, Tatang berharap masyarakat lebih sadar pentingnya administrasi kependudukan.
Selain itu, pemerintah juga dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung agar lebih tertata dan berkelanjutan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait