"Kami juga membuka layanan pendaftaran langsung (on the spot) bagi penduduk non permanen, termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta layanan administrasi lainnya seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK)," jelas Tatang, Jumat (4/4/2025).
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen yang tercatat di Kota Bandung pada tahun 2024 mencapai 2.962 jiwa.
Namun, hingga Maret 2025, jumlah yang terdata baru mencapai 488 jiwa. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
Tatang menegaskan bahwa pendataan ini penting untuk mengetahui sebaran penduduk non permanen di tiap kecamatan.
Data tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun kebijakan dan menyediakan fasilitas publik, seperti air bersih, sistem pengelolaan sampah, dan layanan sosial lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait