Fakta Sidang Kasus Penipuan Modus Properti di Bandung, Uang Raib Rumah Tak Dibangun

Agus Warsudi
Terdakwa Rafferty Renfreed Robinson dalam persidangan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (9/4/2025). Persidangan yang dipimpin hakim Casmaya SH itu menghadirkan tiga saksi, yaitu, Irfan, Weli Rosalina, dan Iis Sutinah, yang merupakan anak dan istri dari korban.

Kasus penipuan ini menyeret terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, pimpinan PT Rafferty Property Prosperity, yang didakwa menipu korban Dr Isa Mansyur MM dengan janji pembangunan rumah di Cluster Magnolia IV Nomor 21, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Di persidangan terungkap, kasus bermula pada Agustus 2022 ketika korban dan beberapa saksi, termasuk Irfan Azhari SE MM, mulai membahas desain rumah dan spesifikasi bangunan bersama terdakwa. Setelah negosiasi yang tampak profesional, korban sepakat membeli tanah kavling berikut bangunan dengan harga Rp2,5 miliar.

Pembayaran dilakukan bertahap. Transfer pertama sebesar Rp2 miliar pada 10 Agustus 2022, disusul Rp1 miliar setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan sisa Rp1,48 miliar dibayarkan secara bertahap berdasarkan progres pembangunan.

Namun faktanya, pembangunan rumah mewah seharga Rp2,5 miliar tak kunjung dimulai hingga akhir November 2022.
Masalah ini mencuat ketika korban menanyakan kejelasan nomor sertifikat tanah yang ternyata kosong dalam dokumen PPJB. Terdakwa berkelit bahwa sertifikat tersebut sedang diproses dan akan dilengkapi.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network