BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Teka-teki seputar kelanjutan kasus dugaan pemerkosaan anak pasien yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah P di RSHS Bandung memasuki babak baru. Polda Jawa Barat dengan tegas membantah klaim pihak tersangka yang menyatakan adanya pencabutan laporan polisi dan upaya perdamaian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, meluruskan informasi yang sempat beredar luas. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Priguna akan terus berjalan tanpa adanya restorative justice (RJ) atau pencabutan laporan dari pihak korban.
"Tidak ada pencabutan, tidak ada RJ (restorative justice) dan lainnya," tegas Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/5/2025).
"Tidak ada upaya itu dan tidak bisa dilakukan RJ," imbuhnya, mengindikasikan bahwa kasus dengan dugaan tindak pidana berat seperti ini tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum.
Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kombes Surawan menyatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
"Sejauh ini dari bukti yang ada belum temukan tersangka baru dan tidak ada tersangka lain," ujarnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait