Polisi Tegaskan Kasus Dokter Pemerkosa RSHS Jalan Terus, Bantah Ada Pencabutan Laporan

Aga Gustiana
Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS anwstesi diduga memperkosa lebih dari satu perempuan di RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, sempat mengklaim bahwa sebelum kasus ini ditangani Polda Jabar, telah terjadi pertemuan antara perwakilan keluarga pelaku dan korban. Dalam pertemuan tersebut, kliennya disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung hingga akhirnya mencapai penyelesaian baik secara kekeluargaan dan dibuatkan perdamaian tertulis. Pihak kuasa hukum bahkan sempat menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan bermaterai, serta bukti pencabutan laporan tertanggal 23 Maret, yang bertepatan dengan tanggal korban melapor ke Polda Jabar.

Namun, Kombes Surawan menegaskan bahwa meskipun ada upaya pencabutan laporan, mengingat kasus yang menimpa korban adalah tindak pidana, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Pihak kuasa hukum pelaku sendiri mengakui bahwa kliennya siap bertanggung jawab di hadapan hukum dan menerima segala konsekuensinya.

"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab didepan hukum dan menerima konsekuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk di dalam rumah tangganya," pungkas Ferdy.

Dengan bantahan tegas dari kepolisian ini, kepastian hukum bagi korban dan penegakan keadilan atas dugaan tindakan asusila di lingkungan rumah sakit semakin menguat. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang telah mencoreng citra institusi kesehatan ini.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network